NEWS UPDATE :
- Pelaksanaan Program Adiwiyata di SMAN 64 Jakarta...
- Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Peserta Didik Tahap II Semes...
- Pengumuman Informasi Mutasi Peserta Didik Tahap II Semester ...
- Sosialisai program sekolah Kelas X, XI dan XII TP. 2025-2026...
- Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Peserta Didik Semester Ganji...
- Pengumuman Informasi Mutasi Peserta Didik Semester Ganjil TP...
- PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA KELAS XII SMAN 64 JAKARTA TAHUN P...
- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Mutasi Tahap 2 Semester Genap T...
- PENGUMUMAN INFO MUTASI PESERTA DIDIK TAHAP 2 SEMESTER GENAP ...
- TANAMAN OBAT SMAN 64 JAKARTA...

PENERIMAAN SISWA BARU (PPDB)
https://jakarta.siap-ppdb.com/#!/030401/aturan


Aturan & Prosedur
Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
- PERSYARATAN
- Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
- Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur kedinasan/pemerintah/pemerintah daerah atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah sebagai berikut:
- untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional
- Juara l, 2, 3 Tingkat Nasional;
- Juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta; atau
- untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Internasiona l; atau
- Juara 1, 2 ,3 Tingkat Nasional.
- Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya;
- Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
- Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a, bukan merupakan kejuaraan terbuka (open tournament), festival dan atau berupa eksebisi.
- Dalam hal pemberian Rekomendasi kepada Calon Peserta Didik, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, harus memperhatikan ketentuan pada angka 1 huruf a dan b.
- TATA CARA PELAKSANAAN
- Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba dan menunjukkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI : kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs : kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN, serta rekomendasi dari instansi terkait;
- Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
- Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan.
- PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan;
- DASAR DAN CARA SELEKSI
- Seleksi PPDB dilaksanakan secara real time online.
- Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan :
- jenjang kejuaraan tertinggi;
- peringkat kejuaraan;
- kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan;
- banyaknya medali yang diperoleh; dan
- apabila peringkat kejuaraan sama, seleksi berdasarkan:
- rata-rata nilai raport SD/ MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi calon peserta didik baru SMP;
- rata-rata nilai raport SMP /MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi calon peserta didik baru SMA / SMK;
- umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda;
- DAYA TAMPUNG
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal sekolah.
- PENGUMUMAN DAN LAPOR DIRI
- Pengumuman dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran;
- Calon peserta didik baru yang sudah melakukan lapor diri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
- Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB jalur reguler.
Kirim Komentar
BERITA TERKINI