- Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Peserta Didik Tahap II Semes...
- Pengumuman Informasi Mutasi Peserta Didik Tahap II Semester ...
- Sosialisai program sekolah Kelas X, XI dan XII TP. 2025-2026...
- Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Peserta Didik Semester Ganji...
- Pengumuman Informasi Mutasi Peserta Didik Semester Ganjil TP...
- PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA KELAS XII SMAN 64 JAKARTA TAHUN P...
- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Mutasi Tahap 2 Semester Genap T...
- PENGUMUMAN INFO MUTASI PESERTA DIDIK TAHAP 2 SEMESTER GENAP ...
- TANAMAN OBAT SMAN 64 JAKARTA...
- pengumuman peserta didik eligible tahun pelajaran 2024 - 202...
8 Standar Pendidikan

Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan:
1. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Baca juga: > Penjelasan 4 Kompetensi Guru
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan
adalah:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 23 Tahun 2006]
b. Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 24 Tahun 2006]
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:
a. Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 22 th 2006]
b. Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
d. Permendikbud no 64 tahun 2013 tentang standar isi, [Download premendikbud no 64th 2013]
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
a. Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permen No 41]
b. Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
c. Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
4. Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga
kependidikan adalah:
a. Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah [Download]
b. Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah [Download]
c. Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru [Download]
d. Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
e. Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah [Download]
f. Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah [Download]
g. Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor [Download]
h. Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
i. Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan [Download]
j. Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C [Download]
k. Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus [Download]
l. Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C [Download]
m. Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana
adalah:
a. Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA [Download]
b. Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB [Download]
c. Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK [Download]
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3
(tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan
Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya
personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas
meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,