- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Mutasi Tahap 2 Semester Genap T...
- Daftar Nama Peserta Didik Eligible TP. 2023-2024...
- PENGUMUMAN INFO MUTASI TAHAP 2 PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP ...
- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Mutasi Semester Genap TP. 2023-...
- PENGUMUMAN INFO MUTASI PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP TP. 2023...
- LAPORAN REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA BOP DAN BOS THN. ANGGAR...
- SOSIALISASI akademik kelas XII TP. 2023-2024...
- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Mutasi Tahap 2 Semester Ganjil ...
- 15.110 Pemain Angklung di GBK, Pemecah Rekor Dunia...
- PENGUMUMAN INFO MUTASI PESERTA DIDIK TAHAP 2 SEMESTER GANJIL...
Penilaian & Kelulusan
Kenaikan Kelas
a. Kenaikan kelas pada kelas X dan XI
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sbb :
a. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Satuan Pendidikan SMAN 64 Jakarta.
c. Predikat kegiatan ekstra kurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan SMAN 64 Jakarta.
d. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah SBM (KKM). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh SMAN 64 Jakarta adalah :
- Kehadiran tatap muka minimal 90 % diperhitungkan dari jumlah hari belajar tanpa memperhitungkan ketidak hadiran karena sakit atau izin karena mendapat tugas dari sekolah.
- (KBM 2017/2018 Jumlah Hari Belajar Efektif = 212 hari ) Mata pelajaran peminatan pada semester 2 baik.
- Mata pelajaran peminatan seluruhnya harus tuntas, pada semester genap
- Maksimal memiliki 2 nilai yang belum tuntas pada mata pelajaran yang bukan peminatan.
- Kenaikan kelas ditetapkan melalui rapat pleno.
- Sikap, prilaku, budi pekerti peserta didik antara lain :
Ø Tidak terlibat narkoba, perkelahian/tawuran dan tidak melawan guru/pegawai TU secara fisik atau non fisik.
Ø Tidak terlibat tindak kriminal.
8. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), yang telah diubah dengan PP 13 tahun 2015, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
a. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabila memiliki rata-rata nilai minimum 73 atau nilai minimum setiap mata pelajaran Ujian Sekolah sesuai batas minimum KBM.
Pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah
Pelaksanaan Ujian Nasional merupakan salah satu alat evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pemetaan dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional terhadap peserta didik dan lembaga sekolah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan termasuk di dalamnya sebagai penyelenggara Ujian Nasional (UN).
Kebijakan UN sejak tahun 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 72 ayat (1) yang telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian Sekolah
Berdasarkan hal tersebut tidak ada persyaratan tentang ‘Lulus UN’, hal ini dapat ditafsirkan bahwa UN tidak menjadi penentu peserta didik lulus dari satuan pendidikan.