Pencarian
Kontak
Alamat :

Jl. Raya Cipayung

Telepon :

0218444750 - 0218444750

Fax :

021-8449362.

Email :

sma64jkt@yahoo.co.id

Website :

http://sman64jkt.sch.id/

Media Sosial
POLLING

Bermanfaatkah website sekolah bagi Anda

  Sangat Bermanfaat
  Ya
  Tidak
  Biasa
  Ragu-ragu

  Hasil Polling

Penilaian & Kelulusan



Kenaikan Kelas

 

a.       Kenaikan kelas pada kelas X dan XI

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sbb :

a.       Peserta didik harus menyelesaikan  seluruh program pembelajaran  dalam dua  semester  pada tahun pelajaran yang  diikuti.

b.      Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Satuan Pendidikan SMAN 64 Jakarta.

c.       Predikat kegiatan ekstra kurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan SMAN 64 Jakarta.

d.      Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah SBM (KKM). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.

e.       Kriteria lain yang ditetapkan oleh SMAN 64 Jakarta adalah :

-       Kehadiran tatap muka minimal 90 % diperhitungkan dari jumlah hari belajar tanpa  memperhitungkan   ketidak hadiran  karena  sakit atau izin karena mendapat tugas dari sekolah. 

-       (KBM 2017/2018  Jumlah Hari  Belajar Efektif  =  212 hari ) Mata  pelajaran  peminatan pada semester 2 baik.

-       Mata pelajaran peminatan seluruhnya harus tuntas, pada semester genap

-       Maksimal memiliki 2 nilai  yang  belum  tuntas   pada  mata pelajaran yang bukan peminatan.

-       Kenaikan kelas ditetapkan melalui rapat pleno.

-       Sikap, prilaku, budi pekerti peserta didik antara lain :

Ø  Tidak terlibat narkoba, perkelahian/tawuran dan tidak melawan guru/pegawai TU secara fisik atau non fisik.

Ø  Tidak terlibat tindak kriminal.

 

8. Kelulusan

 

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), yang telah diubah dengan PP 13 tahun 2015, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

     b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;

a.       lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabila memiliki rata-rata nilai minimum 73 atau nilai minimum setiap mata pelajaran Ujian Sekolah sesuai batas minimum KBM.

 

       Pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah

Pelaksanaan Ujian Nasional merupakan salah satu alat evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pemetaan dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional terhadap peserta didik dan lembaga sekolah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan termasuk di dalamnya sebagai penyelenggara Ujian Nasional (UN).

Kebijakan UN sejak tahun 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 72 ayat (1) yang telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015  menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. lulus Ujian Sekolah

Berdasarkan hal tersebut tidak ada persyaratan tentang ‘Lulus UN’, hal ini dapat ditafsirkan bahwa UN tidak menjadi penentu peserta didik lulus dari satuan pendidikan.

LOKASI SEKOLAH
Online Library
Youtube SMAN 64 Jakarta
PPDB SMAN 64 JAKARTA
KALENDER

April 2024

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30
Kotak Saran